Siapakah yang berhak memilih dan bertugas mendaftar pemilih pemilu?

Discussion in 'PPkn' started by bundanyafathan, Nov 27, 2016.

ads

  1. Siapakah yang berhak memilih dan bertugas mendaftar pemilih pemilu? ?

    Pemilu merupakan wujud nyata keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara. Mereka yang berhak memilih adalah semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih warga negara Indonesia tersebut harus tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya karena terkait kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan.

    Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih dengan cara mendatangi kediaman calon pemilih. Meskipun demikian, pendaftaran pemilih juga dapat dilakukan secara aktf oleh calon pemilih dengan mendatangi petugas pendaftaran pemilih.

    Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian menyusun daftar pemilih sementara dan diumumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Calon pemilih yang belum terdaftar dalam pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap. Daftar pemilih tetap diserahkan dan diumumkan oleh PPS.
     

    ads

ads

Share This Page