Sebutkan yang menjadi tugas dan wewenang MPR

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 6, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan yang menjadi tugas dan wewenang MPR ?

    MPR merupakan subuah lembaga negara diindonesia yang merupakan lembaga legislative. Anggota DPR dan DPD merupakan anggota dalam sistem lembaga MPR ini. Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa yang menjadi tugas dan wewenang dari MPR diantaranya adalah :
    • Merupakan sebuah lembaga atau majelis negara yang bertugas untuk melantik dalam hal proses pengangkatan presiden dan wakil presiden
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat ini berhak untuk memberhentikan seorang presiden dan wakil presidennya pada masa-masa jabatannya. Tapi langkah pemberhentian ini harus sesuai dengan peraturan undang-undang
    • Merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
    • Untuk anggota MPR dapat mengajukan atau mengusulkan jika memang ada usulan mengenai perubahan pasal didalam undang-undang
    • Anggota MPR ini berhak untuk memilih serta dipilih
    • Merupakan sebuah lembaga negara yang mengontrol dan pemegang keuangan atau bisa menjadi lembaga administrative
    • Memiliki hak untuk membela diri dalam
    • Lembaga legislative ini dapat menentukan sebuah sikap dan yang menjadi pilihannya ketika dalam suatu proses pengambilan keputusan
    • Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ini merupakan anggota yang protokoler dan memiliki imunitas
     

    ads

ads

Share This Page