Sebutkan unsur-unsur hukum

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Mar 27, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Sebutkan unsur-unsur hukum ?

    1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat. Hukum yang hendak dibuat oleh aparatur negara hendaknya mencakup tentang peraturan yang mengikat tentang tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat. Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk membuat suatu penataan hidup masyarakat agar sesuai dengan yang dicita-citakan. Misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan keadaan negara yang terbuka dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; maka hukum yang dibuat di Indonesia harus mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif atau tidak memihak pada kubu manapun.
    2. Peraturan yang resmi ditetapkan oleh badan negara yang resmi. Hukum di negara manapun harus dibuat oleh seorang atau sekelompok badan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab membuat hukum. Misalnya, hukum tentang peraturan daerah hendaklah dibuat oleh pemerintah daerah, bukan camat atau lurah dari daerah yang lain. Hal ini dikarenakan pihak yang membuat hukum telah diberi kepercayaan dan diputuskan oleh rakyat sendiri sebagai pembuat hukum yang sah.
    3. Peraturan yang bersifat memaksa. Suatu hukum yang tidak memaksa tentu akan mengurangi respon dari masyarakat untuk mematuhinya. Suatu hukum harus dilandaskan dengan konsep kebenaran dan sanksi bagi para pelanggarnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan keadaan masyarakat di negara.
    4. Peraturan harus memiliki sanksi yang tegas. Hampir sama seperti unsur sebelumnya, suatu hukum perlu dilandaskan dengan sanksi yang tegas sehingga semua rakyat merasa jera dan enggan untuk melakukan pelanggaran di kehidupan masyarakat.
     

    ads

ads

Share This Page