sebutkan tugas mpr sebelum amandemen uud 1945

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Feb 11, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    sebutkan tugas mpr sebelum amandemen uud 1945 ?

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga legislatif yang mempunyai wewenang yakni menetapkan dan mengubah Undang-undang dalam suatu sistem ketatanegaraan Indonesia. Jenis tugas MPR yakni berfungsi mengesahkan UUD sebagai kebijakan tertinggi.

    Sebelum era reformasi atau sebelum terjadinya amandemen MPR merupakan lembaga tertinggi Negara dan melakukan sidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Tugas dan wewenang MPR sebelum terjadinya amandemen yakni;

    1. Menetapkan Undang-undang Dasar sebagai pilar undang-undang tertinggi di Indonesia
    2. Menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara)
    3. Memilih presiden dan wakil presiden serta mengangkatnya
    4. Mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas karena kekuasaan seluruhnya berada di tangan rakyat dan kekuasaan tersebut dilakukan oleh MPR karena MPR merupakan jelmaan dari seluruh rakyat yang memiliki keuasaan.
     

    ads

ads

Share This Page