Sebutkan Tugas Menteri / pimpinan lembaga berdasarkan pada pasal 9 UUD No.17 Tahun 2003 ? Yang menjadi Tugas Menteri / pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran berdasarkan pada pasal 9 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut : Melakukan penyusunan sebuah rancangan dari anggaran pada kementrian pada sebuah negara atau sebuah lembaga yang dipimpin Melakukan proses penyusunan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Melakukan pelaksanaan tuga-tugas yang lain yang tugas itu memang menjadi tanggungjawabnya dengan didasarkan oleh ketentuan undang-undang Melakukan penyusunan dan penyamaian sebuah laporan keuangan pada kementrian negara atau lembaga-lembaga yang dipimpin Melakukan pelaksanaan anggaran-anggaran pada kementrian negara ataupun lembaga-lembaga yang dipimpinnya Melakukan proses pelaksanaan pungutan suara pada penerimaan negara, yang bukan merupakan pajak, dan melakukan penyetoran kepada rekening khas negara Melakukan proses pengelolaan utang dan piutang negara yang tanggungjawabnya diemban oleh kementrian negara atau lembaga-lembaga yang dipimpinnya Melakukan pengelolaan kekayaan negara yang tanggungjawabnya diemban oleh kementrian negara atau lembaga-lembaga yang dipimpinnya