Sebutkan Tugas Menteri / pimpinan lembaga berdasarkan pada pasal 9 UUD No.17 Tahun 2003

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan Tugas Menteri / pimpinan lembaga berdasarkan pada pasal 9 UUD No.17 Tahun 2003 ?

    Yang menjadi Tugas Menteri / pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran berdasarkan pada pasal 9 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
    • Melakukan penyusunan sebuah rancangan dari anggaran pada kementrian pada sebuah negara atau sebuah lembaga yang dipimpin
    • Melakukan proses penyusunan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran
    • Melakukan pelaksanaan tuga-tugas yang lain yang tugas itu memang menjadi tanggungjawabnya dengan didasarkan oleh ketentuan undang-undang
    • Melakukan penyusunan dan penyamaian sebuah laporan keuangan pada kementrian negara atau lembaga-lembaga yang dipimpin
    • Melakukan pelaksanaan anggaran-anggaran pada kementrian negara ataupun lembaga-lembaga yang dipimpinnya
    • Melakukan proses pelaksanaan pungutan suara pada penerimaan negara, yang bukan merupakan pajak, dan melakukan penyetoran kepada rekening khas negara
    • Melakukan proses pengelolaan utang dan piutang negara yang tanggungjawabnya diemban oleh kementrian negara atau lembaga-lembaga yang dipimpinnya
    • Melakukan pengelolaan kekayaan negara yang tanggungjawabnya diemban oleh kementrian negara atau lembaga-lembaga yang dipimpinnya
     

    ads

ads

Share This Page