Sebutkan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah menurut pasal 10 ayat 3 UUD No.17 Tahun 2003

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah menurut pasal 10 ayat 3 UUD No.17 Tahun 2003 ?

    Yang menjadi tugas kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran menurut pasal 10 ayat 3 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
    • Melakukan penyusunan biaya anggaran satuan dari kerja perangkat di suatu daerah yang sedang dipimpinnya
    • Melakukan proses penyusunan yang berkaitan dengan dokumentasi dari pelaksanaan anggaran daerah
    • Melakukan pelaksanaan anggaran daerah dari satuan kerja pada perangkat di daerah yang dipimpinnya langsung
    • Melakukan pelaksanaan pemungutan penerimaan ayng bukan merupakan pajak
    • Melakukan pengelolaan hutang dan pihutang di suatu daerah yang hal itu menjadi tanggungjawab dari perangkat satuan kerja daerah tersebut
    • Melakukan pengelolaan barang yang merupakan milik daerah atau kekayaan milik daerah yang hal itu menjadi tanggungjawab dari perangkat satuan kerja daerah tersebut
    • Melakukan penyusunan laporan yang berkaitan dengan laporan keuangan satuan kerja pada perangkat di daerah yang sedang dipimpinnya
    • Melakukan penyampaian laporan yang berkaitan dengan laporan keuangan satuan kerja pada perangkat di daerah yang sedang dipimpinnya
     

    ads

ads

Share This Page