Sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah ? ? Tugas dan wewenang kepala daerah: Memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah. Mengajukan rancangan peraturan pemerintahan daerah. Mewakili daerah yang dipimpin didalam dan diluar pengadilan, dan menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peratuaran yang ada. Menetapkan suatu peraturan daerah yang sudah disetujui oleh anggota DPRD. Menyusun dan mengajukan suatu rancangan peraturan daerah mengenai APBD kepada para anggota DPRD untuk dibahas bersama-sama.