Sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah ?

Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Aug 9, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah ? ?

    Tugas dan wewenang kepala daerah:
    • Memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah.
    • Mengajukan rancangan peraturan pemerintahan daerah.
    • Mewakili daerah yang dipimpin didalam dan diluar pengadilan, dan menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peratuaran yang ada.
    • Menetapkan suatu peraturan daerah yang sudah disetujui oleh anggota DPRD.
    • Menyusun dan mengajukan suatu rancangan peraturan daerah mengenai APBD kepada para anggota DPRD untuk dibahas bersama-sama.
     

    ads

ads

Share This Page