Sebutkan sumber sumber hukum acara pidana

Discussion in 'Hukum' started by gurumonica, Feb 12, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan sumber sumber hukum acara pidana ?

    Inilah sumber sumber yang berkaitaan dengan hukum acara pidana yang ada di Indonesia

    1. Keputusaan Presiden yang bersifat mengikat yang telah sah diatur dalam penetapan acara pidana , diantaranya:
    • Keputusan Presiden republik Indonesia no.73 tahun 1967 tentang pemberian haak dan wewenang serta kekuasaan penuh pada Jaksaa agung untuk melaksanakan upaya pemeriksaan, penelitian mendalam dan pengusutan tuntashadap pelaku yaang melakukan tindak kejahatan penyeludupan.
    • Keputusan Presiden republik Indonesiano.9 tahun 12974 yang menyatakan tentang tata cara tindakan dan prilaku dari aparat keamanan (lembaga kepolisian ) terhadap pimpinan, wakil pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang berada pada DPRD tingkat I dan II.
    • Keputusan Presiden republik Indonesia no. 43 tahun 1983 yang membahas tentang tunjangan tunjangan hakim atau kelembagaan yang mengurusi bidang kehakiman
    • Keputusan Presiden republik Indonesiaa no. 44 tahun 1983 yang membahas tentang tunjangan tunjangan jaksa atau kelembagaan yang mengurusi bidang kejaksaan.
    • Keputusan Presiden republik Indonesia no. 228 tahun 1967 yang menyatakan pembahasan dan pernyataan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
    2. Kitap Undang undang hukum acara pidana (KUHAP) atau yang lebih sering disebut sebnagai Undang undang no.8 tahun 1981 yang membahas tentang hukum acara pidana yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

    3. Adanya Undang undang no.2 tahun 1986 yang menyatakan dengan jelas tentang peradilan umum, Undang undang no. 8 tahun 2004 yang menyatakan tentang perubahan atas Undaang undang no. 2 tahun 1986 kemudian tentang peradilan umum yang tersemat dalam Undang undang no.49 tahun 2009 dan tentaang perubahan kedua atas Undang undang no.2 tahun 1986 yaang didalmnyaa membahas tentang peradilan umum untuk masyarakat.

    4. Adanya Undaang undang no. 14 tahun 1985 tentang kewenangan dan kekuasaan mahkamah agung. Undang undaang no.5 tahun 2004 yang membahas tentang perubahan dan penyusunan atas Undaang undang no. 4 tahun 1985 tersebut ayaitu tentang Mahkamah agung dan tentang perubahna serta penyusunan dengan Undang undaang no.3 tahun 2009.

    5. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang membahas bahwa kekuasaan dam kewenangan kehakiman dilaksaankan oleh badan badan lain termasuk Mahkamah agung. Tentang lembaga kehakiman tersebut dinyatkan didalaam ayat 2 berupa susunan dan badan kehakiman ternyata telah ditetapkan dengan UU sedanbgkan dalam pasal 25 UUD 1945 memberitahukan bahwa syarat syarat untuk menjadi atau diberhentikan sebagai posisi hakim telah diputuskan oleh ketetapan dengaan Undang undang.
     

    ads

ads

Share This Page