Sebutkan penyebab hambatan penegakan HAM

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Feb 11, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan penyebab hambatan penegakan HAM ?

    Di Indonesia penegakan HAM banyak mengalami hambatan/berjalan tidak mulus. Banyak sekali hambatan maupun rintangan yang dihadapi, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :

    1. Faktor Sosial Budaya
    Faktor sosial budaya sangat berpengaruh menjadi penghambat penegakan HAM hal ini dikarenakan Indonesia masih menganut sistem kekeluargaan dan adat istiadat. Masih banyak masalah-masalah HAM di daerah terutama daerah terpencil yang diselesaikan dengan cara adat istiadat. Dan banyak adat-istiadat ini yang bertentangan dengan HAM seperti upacara sakral ataupun pernikahan.

    2. Faktor Informasi
    Indonesia merupakan negara yang terdiri dari pulau pulau, hal ini mengakibatkan penyampaian informasi yang masih terhambat terutama dibagian pelosok-pelosok.

    Infomasi yang terhambat ini dikarenakan pembangunan sarana dan prasarana yang belum merata, selain itu sumber daya manusia nya juga yang belum siap dengan perkembangan teknologi.

    2. Faktor Kebijakan Pemerintah
    Kebijakan dalam suatu negara berpengaruh dalam penegakan HAM. Adanya pelanggaran HAM disebabkan kurangnya kebijakan yang mengatur tentang batasan-batasan ataupun jaminan HAM tersebut. Terutama untuk daerah-daerah yang mengalami konflik, penegakan HAM terkadang mengalami pergeseran/bias karena tidak adanya hak untuk hidup dan rasa nyaman.

    3. Faktor Undang-Undang
    Undang-undang dibuat untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak terjadi gesekan atau bersinggungan. Namun masih banyak undang-undang yang mengikuti hasil konvesi internasional tidak disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, sehingga mengakibatkan gesekan tersebut.

    4. Penegakan Hukum
    Masih rendahnya mental para penegak hukum di Indonesia yang masih bisa melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Selain itu masih banyaknya penegak hukum dengan tingkat pendidikan yang rendah sehingga dalam menghadapi pelanggaran masih belum bisa sesuai dengan undang-undang.
     

    ads

ads

Share This Page