Sebutkan pelaku pasar modal ? Pelaku pasar modal antara lain adalah: Emiten, yaitu pihak yang bermaksud melakukan emisi efek. Emiten menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan. Perusahaan Efek, yakni perusahaan yang telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM untuk melakukan satu atau lebih dari dari aktivitas sebagai: penjamin emisi efek perantara pedagang efek manajer atau pedagang investasi Reksa dana (Investment Fund), adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau perdagangan efek. Perusahaan public, yaitu perusahaan yang sahamnya sudah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan mempunyai modal yang disetor sekurang-kurangnya 3 mlyar.