Sebutkan macam-macam fungsi APBN/APBD dalam pasal 3 ayat 4 UUD No.17 Tahun 2003 ? Yang menjadi macam-macam fungsi APBN/APBD dalam pasal 3 ayat 4 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut : Fungsi otorisasi Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini menjadi dasar yagn diperuntukkan untuk melaksanakan suatu perolehan pendapatan dan kegiatan belanja pada periode tahun yang berkaitan Fungsi perencanaan Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini sebagai petunjuk dan patokan untuk manajemen dalam hal perencanaan kegiatan pada waktu tersebut Fungsi Pengawasan Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini sebagai petunjuk dan sebagai tim penilai apakah kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggarakan negara dengan disesuaikan dengan ketentuan yan sudah ditetapkan Fungsi Alokasi Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini ditujukan untuk pengurangan angka pengangguran dan SDM Fungsi Distribusi Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini wajib memperhatikan asas kepatuhan dan keadilan Fungsi Stabilisasi Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini sebagai alat pemelihara dan menjaga keseimbangan dasar dari perekonomian