Sebutkan macam-macam fungsi APBN/APBD dalam pasal 3 ayat 4 UUD No.17 Tahun 2003

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan macam-macam fungsi APBN/APBD dalam pasal 3 ayat 4 UUD No.17 Tahun 2003 ?

    Yang menjadi macam-macam fungsi APBN/APBD dalam pasal 3 ayat 4 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

    Fungsi otorisasi
    Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini menjadi dasar yagn diperuntukkan untuk melaksanakan suatu perolehan pendapatan dan kegiatan belanja pada periode tahun yang berkaitan

    Fungsi perencanaan
    Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini sebagai petunjuk dan patokan untuk manajemen dalam hal perencanaan kegiatan pada waktu tersebut

    Fungsi Pengawasan
    Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini sebagai petunjuk dan sebagai tim penilai apakah kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggarakan negara dengan disesuaikan dengan ketentuan yan sudah ditetapkan

    Fungsi Alokasi
    Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini ditujukan untuk pengurangan angka pengangguran dan SDM

    Fungsi Distribusi
    Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini wajib memperhatikan asas kepatuhan dan keadilan

    Fungsi Stabilisasi
    Ini merupakan fungsi yang menyatakan bahwa anggaran negara ini sebagai alat pemelihara dan menjaga keseimbangan dasar dari perekonomian
     

    ads

ads

Share This Page