Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara ?

Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Aug 7, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara ? ?

    landasan yuridis yang berkewajiban dalam ikut serta membela negara terdapat dalam undang-undang dasar 1945.

    Pada pasal:
    • Pasal 9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi kita.
     
    Last edited: Aug 7, 2015

    ads

ads

Share This Page