Sebutkan kesimpulan pasal 38 ayat (1) sub b tentang Kebiasaan Internasional ?

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 7, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Sebutkan kesimpulan pasal 38 ayat (1) sub b tentang Kebiasaan Internasional ? ?

    Pasal 38 ayat (1) sub b. Kebiasaan Internasional yang merupakan praktek umum yang diterimasebagai hukum, memiliki kesimpulan:
    1. Tidak setiap kebiasaan Internasional dapat diterima sebagai hukum atau sumber hukum.
    2. Kebiasaan Internasional yang merupakan sumber hukum Internasional, hanyalah praktek-praktek yang diakui oleh negara atau masyarakat Internasional sebagai hukum.
    3. Hukum kebiasaan Internasional adalah kebiasaan atau praktek umum yang diterima sebagai ketentuan yang mengikat negara atau masyarakat Internasional dalam hubungan satu sama lain.
    4. Kebiasaan Internasional yang diterima oleh negara atau masyarakat Internasional merupakan sumber hukum Internasional.
    5. Kebiasaan Internasional diterima sebagai ketentuan hukum yang mengikat, karena dirasakan sudahmemenuhi keadila dan perikemanusiaan masyarakat Internasional.
     

    ads

ads

Share This Page