Sebutkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ?

Discussion in 'PPkn' started by maya, Jan 11, 2016.

ads

  1. maya

    maya Administrator Staff Member

    Sebutkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ? ?

    Kondisi politik negara Indonesia sebelum tahun 1959 yaitu sekitar tahun 1956-1959 sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keadaan sangat buruk dengan kejadian-kejadian yang sangat membahayakan keutuhan negara Indonesia. Beberapa kasus yang terjadi yaitu daerah-daerah semakin memperlihatkan adanya gejolak-gejolak separatisme seperti terbentuknya Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni serta Dewan Lambung Mangkurat. Daerah yang telah terbentuk tersebut tidak mengakui adanya pemerintahan pusat, tetapi mereka membentuk pemerintahan sendiri. Pemerintahan yang dibentuk seperti PERSEMESTA dan PRRI.

    Kondisi yang terjadi sudah tidak dapat diatasi dengan konstitusi sehingga tidak dapat diharapkan lagi. Suasana kebangsaan semakin parah dan panas, keganjilan serta ketegangan terjadi pada para partai politik dalam konstitusi yang ada. Akhirnya pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno mengusulkan agar negara kembali lagi kepada UUD 1945 sebagi UUD Negara Republik Indonesia dalam sebuah sidang konstituante. Dalam beberapa sidang konstitusi sebelumnya telah diadakan pemungutan suara untuk menentukan pemberlakukan kembali UUD 1945 tetapi beberapa kali sidang belum berhasil karena jumlah suara tidak memenuhi persyaratan yaitu kurang dari 2/3 dari anggota konstitusi. Pemungutan suara dilakukan sampai 3 kali yaitu tanggal 30 Mei 1959 serta tanggal 1 dan 2 Juni 1959.

    Setelah terjadi kegagalan pemungutan suara akhirnya beberapa tokoh partai politik mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar membubarkan konstitusi serta mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945. Langkah ini merupakan yang terbaik untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Kemudian dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
    • Dilakukan pembubaran Konstituante
    • Diberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
    • Pembentukan MPRS serta DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
    Semenjak diterbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diawali sejarah baru bangsa Indonesia dengan kerangka Demokrasi terpimpin. Diberlakukan UUD 1945 kembali disambut dengan tanggapan positif oleh rakyat serta seluruh lapisan masyarakat.
     

    ads

ads

Share This Page