Sebutkan hal-hal yang menjadi penyusunan dan penetapan dari APBN berdasarkan pasal 14 UUD No 17 T ? Hal-hal yang menjadi penyusunan dan penetapan dari APBN berdasarkan pasal 14 UUD No 17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut : Perencanaan kerja dan anggaran-anggaran yang telah dijelaskan pada ayat 1 dan juga disertai dengan biaya perkiraan belanja yang akan digunakan untuk tahun selanjutnya sesudah tahun anggaran itu yang sedang dalam proses penyusunan Perencanaan kerja dan anggaran-anggaran yang telah dijelaskan pada ayat 1 dan dilakukan penyusunan yang didasarkan pada prestasi kerja yang akan diraih tersebut Perencanaan kerja dan anggaran-anggaran yang telah dijelaskan pada ayat 1 disampaikan ke DPR dengan tujuan untuk dilakukan pembahasan dalam diskusi pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pimpinan lembaga atau meteri bertugas untuk melakukan penyusunan perencanaan kerja dan anggaran-anggaran dari kementrian negara atau lembaga untuk tahun selanjutnya. Menteri atau pimpinan lembaga disini selaku sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang Hasil akhir dari diskusi dan pembahasan mengenai rencana pekerjaan dan anggaran-anggaran tersebut disampaikan kepada menteri Keuangan dengan tujuan untuk melakukan penyusunan rancangan UUD mengenai APBN tahun selanjutnya Untuk ketentuan selanjutnya tentang penyusunan perencanaan kerja dan anggaran pada kementrian ini diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah)