Sebutkan hal-hal yang menjadi penyusunan dan penetapan dari APBN berdasarkan pasal 14 UUD No 17 T

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan hal-hal yang menjadi penyusunan dan penetapan dari APBN berdasarkan pasal 14 UUD No 17 T ?

    Hal-hal yang menjadi penyusunan dan penetapan dari APBN berdasarkan pasal 14 UUD No 17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
    • Perencanaan kerja dan anggaran-anggaran yang telah dijelaskan pada ayat 1 dan juga disertai dengan biaya perkiraan belanja yang akan digunakan untuk tahun selanjutnya sesudah tahun anggaran itu yang sedang dalam proses penyusunan
    • Perencanaan kerja dan anggaran-anggaran yang telah dijelaskan pada ayat 1 dan dilakukan penyusunan yang didasarkan pada prestasi kerja yang akan diraih tersebut
    • Perencanaan kerja dan anggaran-anggaran yang telah dijelaskan pada ayat 1 disampaikan ke DPR dengan tujuan untuk dilakukan pembahasan dalam diskusi pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
    • Pimpinan lembaga atau meteri bertugas untuk melakukan penyusunan perencanaan kerja dan anggaran-anggaran dari kementrian negara atau lembaga untuk tahun selanjutnya. Menteri atau pimpinan lembaga disini selaku sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang
    • Hasil akhir dari diskusi dan pembahasan mengenai rencana pekerjaan dan anggaran-anggaran tersebut disampaikan kepada menteri Keuangan dengan tujuan untuk melakukan penyusunan rancangan UUD mengenai APBN tahun selanjutnya
    • Untuk ketentuan selanjutnya tentang penyusunan perencanaan kerja dan anggaran pada kementrian ini diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah)
     

    ads

ads

Share This Page