Sebutkan hak-hak kepala negara ? ? Presiden selaku kepala negara memiliki hak-hak instimewa yang hanya dimiliki oleh seorang kepala negara, meliputi: • Hak Grasi Hak Grasi adalah salah satu hak presiden untuk mengampuni suatu kejahatan atau pelanggaran hukum seseorang, dengan bentuk pengurangan masa hukuman. • Hak Amnesti Hak Amnesti merupakan hak presiden untuk memaafkan sesorang atas tindakan pelanggaran hukum yang dijatuhkan kepadanya. • Hak Abolisi Hak Abolisi adalah hak presiden untuk membatalkan suatu perkara yang diputuskan. • Hak Rehabilitasi Hak Rehabilitasi adalah hak presiden untuk membersihkan nama baik atau mengembalikan hak seseorang. • Hak Remisi Hak remisi adalah hak membatalkan secara lengkap maupun sebagian hukuman kejahatan terhadap seseorang.