Sebutkan hak-hak kepala negara ?

Discussion in 'PPkn' started by annisaa tk, Apr 5, 2016.

ads

  1. annisaa tk

    annisaa tk Member

    Sebutkan hak-hak kepala negara ? ?

    Presiden selaku kepala negara memiliki hak-hak instimewa yang hanya dimiliki oleh seorang kepala negara, meliputi:

    • Hak Grasi
    Hak Grasi adalah salah satu hak presiden untuk mengampuni suatu kejahatan atau pelanggaran hukum seseorang, dengan bentuk pengurangan masa hukuman.
    • Hak Amnesti
    Hak Amnesti merupakan hak presiden untuk memaafkan sesorang atas tindakan pelanggaran hukum yang dijatuhkan kepadanya.
    • Hak Abolisi
    Hak Abolisi adalah hak presiden untuk membatalkan suatu perkara yang diputuskan.
    • Hak Rehabilitasi
    Hak Rehabilitasi adalah hak presiden untuk membersihkan nama baik atau mengembalikan hak seseorang.
    • Hak Remisi
    Hak remisi adalah hak membatalkan secara lengkap maupun sebagian hukuman kejahatan terhadap seseorang.
     

    ads

ads

Share This Page