Sebutkan fungsi negara menurut Miriam Budiardjo ? Menurut Miriam Budiardjo fungsi negara dirumuskan sebagai berikut : a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator. b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara. c. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.