Sebutkan fungsi dan tujuan perjanjian internasional!

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 6, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Sebutkan fungsi dan tujuan perjanjian internasional! ?

    Fungsi dan tujuan perjanjian internasional adalah:
    1. Merupakan sarana untuk menyelenggarakan transaksi internasional atau hubungan hukum.
    2. Memberikan hak dan kewajiban yang mengikat pihak yang terikat perjanjian internasional.
    3. Merupakan alat pengontrol bagi para pihak yang terikat isi perjanjian internasional.
    4. Menjamin kepastian hukum bagi para peserta yang terlibat perjanjian.
    5. Menimbulkan hukum bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.
     

    ads

ads

Share This Page