Sebutkan dan Jelaskan tentang hukum taklifi

Discussion in 'Islam' started by agung parta, Jul 31, 2016.

ads

  1. agung parta

    agung parta Member

    Sebutkan dan Jelaskan tentang hukum taklifi ?

    Hukum Taklifi adalah suatu tuntutan dari Allah SWT yang yang di dalamnya berisi perintah dari ALLAH SWT agar kita menaati perintah nya dan menjauhi larangan nya. Hukum taklifi terbagi atas lima macam, yaitu:

    1.Al-Ijab merupakan suatu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dapat dilaksananakan dan dilarang untuk ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya akan dikenai hukuman.
    2.An-Nadb Merupakan tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan Jika tuntutan itu di kerjakan maka pelakunya akan mendapat pahala akan Tetapi jika tidak di kerjakan juga pelakunya tidak akan mendapat dosa
    3.Al-Ibahah Yaitu firman Allah yang isi nya mengandung suatu pilihan untuk dapat melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
    4.Al-Karahah Yaitu merupakam suatu tuntutan untuk yang menyarankan kita untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu di ungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti. Hal tersebut menjadikan tuntutan itu sebagai Al-Karahah, yakni sebuah anjuran untuk dapat meninggalkan suatu perbuatan, tetapi kalau perbuatan itu di lakukan juga, orang tersebut tidak dikenai hukuman.
    5.Al-Tahrim Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti sehingga tuntutan untuk meninggalkannya suatu perbuatan itu wajib untuk dipenuhi. Jika perbuatan itu di kerjakan maka pelakunya akan mendapat hukuman atau di anggap berdosa.
     
    Last edited: Aug 1, 2016

    ads

ads

Share This Page