Sebutkan dan jelaskan sumber pendapatan negara?

Discussion in 'Ekonomi' started by harits ekoprastyo, Mar 19, 2016.

ads

  1. Sebutkan dan jelaskan sumber pendapatan negara? ?

    Sumber pendapatan negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan.
    • Penerimaan Rutin
    Penerimaan rutin meliputi penerimaan pajak dan penerimaan nonpajak.
    • Penerimaan Pajak
    Penerimaan pajak terdiri atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.
    • Pajak Langsung
    Pajak langsung ialah pajak yang ditetapkan oleh Kantor Inspeksi Pajak dengan daftar penetapan pajak (kohir) secara berkala (biasanya tiap tahun). Pajak langsung harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain.
    Contoh pajak langsung yaitu pajak pendapatan/penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseorangan, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).​
    • Pajak Tidak Langsung
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang ditetapkan oleh pengusaha (penanggung pajak) yang ditentukan berdasarkan undang-undang. Pajak tidak langsung dapat dilimpahkan kepada orang lain.
    Contoh pajak tidak langsung yaitu pajak penjualan, cukai (tembakau, minuman), bea (materai, balik nama, lelang), pajak ekspor, pajak impor, dan pajak pertambahan nilai.​
    • Penerimaan Nonpajak
    Penerimaan bukan pajak sebagian besar merupakan penerimaan yang timbul karena transaksi penjualan hasil produksi pemerintah, penjualan milik pemerintah yang telah dihapuskan (dimusnahkan), penjualan barang hasil sitaan, penjualan jasa (perizinan), dan penerimaan yang bersifat transfer (pindahan). Artinya penerimaan itu diperoleh pemerintah tanpa harus memberi imbalan.
    Yang termasuk penerimaan bukan pajak antara lain sebagai berikut.
    1. Penerimaan rutin luar negeri, yaitu penerimaan yang dipungut melalui perwakilan RI di luar negeri. Penerimaan ini dapat terjadi karena penjualan barang-barang milik negara RI yang dilelang (karena telah dihapuskan), biaya registrasi (pendaftaran) visa, dan paspor.
    2. Penerimaan pendidikan, yaitu penerimaan yang diperoleh dari instansi-instansi yang menyelenggarakan pendidikan, seperti uang sekolah (SPP), dan uang pendaftaran ujian negara.
    3. Penerimaan penjualan, yaitu penerimaan yang diperoleh dari departemen atau lembaga yang menjual barang-barang inventaris yang telah dihapuskan karena tidak terpakai lagi, karena terlebih atau alasan lain.
    4. Penerimaan jasa, yaitu penerimaan yang diperoleh dari departemen atau lembaga yang melakukan fungsi pembinaan. Untuk membina atau melindungi kepentingan umum maka berbagai instansi mengeluarkan peraturan perizinan. Departemen Perdagangan memberi izin usaha, Departemen Perhubungan memberi izin di bidang lalu lintas, dan lain-lain. Semua itu harus dibayar dengan uang sebagai penerimaan negara.
    5. Penerimaan kejaksaan dan peradilan, yaitu penerimaan yang diperoleh dari denda atas pelanggaran-pelanggaran hukum/peraturan. Sebagai contoh, yaitu uang tilang kendaraan, uang hasil penjualan barang-barang selundupan atau hasil penjualan barang-barang bajakan (pelanggaran hak cipta), dan barang-barang hasil curian. Barang-barang yang tak bertuan itu kemudian dilelang dan hasil penjualan barang dimasukkan ke kas negara.
    6. Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain, yaitu penerimaan yang diperoleh kembali karena pemerintah berlebih membayar. Sebagai contoh, yaitu penerimaan kembali tunjungan pegawai yang kelebihan atau salah hitung.
    7. Penerimaan khusus, yaitu penerimaan yang berasal dari sisa anggaran rutin yang telah dikeluarkan oleh Kantor Kas Negara, namun kemudia tidak digunakan atau tidak habis digunakan.
    • Penerimaan Pembangunan
    Penerimaan pembangunan ialah bantuan luar negeri yang diperlukan oleh pemerintah untuk menutup biaya pembangunan, karena dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri tidak mencukupi. Bantuan luar negeri ini terdiri atas bantuan tanpa syarat (hadiah atau grant) dan bantuan bersyarat (pinjaman atau loan). Kedua bantuan itu bisa berbentuk bantuan program atau bantuan proyek.
    Bantuan program yaitu bantuan yang terdiri atas bantuan pangan dan bantuan nonpangan serta bantuan devisa kredit (bantuan dalam bentuk mata uang asing). Bantuan pangan, nonpangan, dan bantuan devisa kredit tersebut kemudian dijual di pasaran bebas. Hasil penjualan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Kantor Kas Negara dan hanya akan digunakan untuk pembiayaan dalam rupiah bagi belanja pembangunan.
    Bantuan proyek adalah bantuan yang berupa peralatan proyek (karena di dalam negeri belum dihasilkan), tenaga ahli yang didatangkan ke Indonesia atau tenaga ahli Indonesia yang dididik di luar negeri atas biaya negara pemberi bantuan. Bantuan proyek ini juga bisa berupa pinjaman uang dalam negeri, misalnya pinjaman dari Bank Dunia.


     

    ads

ads

Share This Page