Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup muamalah

Discussion in 'Islam' started by nabella, Oct 10, 2016.

ads

  1. nabella

    nabella Member

    Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup muamalah ?

    Islam mengatur beberapa hal yang tercakup dalam ruang lingkup muamalah, di antaranya:
    1. Al-Munakahat: hukum perkawinan/pernikahan, thalak (cerai), ruju', termasuk didalamnya urusan harta warisan (faraidh), dam wasiat
    2. Al-Bai': hukum jual beli atau At-Tijarah hukum perniagaan, termasuk di dalamnya urusan sewa menyewa, simpan pinjam, hutang piutang, wakaf
    3. Al-Khilafah: kepemimpinan termasuk di dalamnya urusan kenegaraan
    4. Ak-Hudud: hukum bagi pelaku kejahatan zina, tuduhan zina, merampok, mencuri, minum-minuman keras
    5. Al-Jinayah: hukum bagi pelaku kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota badan dan menghilangkan manfaat badan. Dalam Al-Jinayah berlaku hukum Al-Qhisah yaitu hukuman balas yang serupa bagi pelaku kejahatan.
    6. Al-Jihad: menegakkan dan membela kebenaran, termasuk di dalamnya urusan berperang di jalan Allah Swt. Berperang dibernarkan jika orang lain mengganggu umat Islam dalam beribadah.
     

    ads

ads

Share This Page