Sebutkan dan jelaskan ruang lingkup muamalah ? Islam mengatur beberapa hal yang tercakup dalam ruang lingkup muamalah, di antaranya: Al-Munakahat: hukum perkawinan/pernikahan, thalak (cerai), ruju', termasuk didalamnya urusan harta warisan (faraidh), dam wasiat Al-Bai': hukum jual beli atau At-Tijarah hukum perniagaan, termasuk di dalamnya urusan sewa menyewa, simpan pinjam, hutang piutang, wakaf Al-Khilafah: kepemimpinan termasuk di dalamnya urusan kenegaraan Ak-Hudud: hukum bagi pelaku kejahatan zina, tuduhan zina, merampok, mencuri, minum-minuman keras Al-Jinayah: hukum bagi pelaku kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota badan dan menghilangkan manfaat badan. Dalam Al-Jinayah berlaku hukum Al-Qhisah yaitu hukuman balas yang serupa bagi pelaku kejahatan. Al-Jihad: menegakkan dan membela kebenaran, termasuk di dalamnya urusan berperang di jalan Allah Swt. Berperang dibernarkan jika orang lain mengganggu umat Islam dalam beribadah.