Sebutkan dan jelaskan jenis jenis SIUP ? Ada empat jenis SIUP : SIUP KECIL : merupakan surat ijin yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000 atau lima puluh juta sampai dengan Rp. 500.000.000 atau lima ratus Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP MENEGAH : meupakan srat ijin yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500.000.000 atau lima tatus Juta sampai dengan sepuluh Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP BESAR : merupakan surat ijin yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih sepuluh Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP MIKRO : merupakan SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.