Sebutkan dan jelaskan badan usaha berdasarkan badan hukum

Discussion in 'Kewirausahaan' started by Giovani Malinda, Apr 16, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Sebutkan dan jelaskan badan usaha berdasarkan badan hukum ?

    Badan usaha atau firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk sepakat menjalankan usaha demi mencapai tujuan bersama. Kekayaan atau harta yang dimiliki badan usaha akan dipisahkan dengan kekayaan pribadi, dan semua anggotanya bertanggungjawab bersama terhadap tanggung jawab tersebut. Berikut ini adalah bentuk badan usaha berdasarkan badan hukum:

    (1) Perseroan Terbatas; yaitu badan usaha yang emiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dari modal yang didapatkan, minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;

    (2) Yayasan; yaitu badan usaha yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;

    (3) Koperasi, yaitu badan usaha beranggotakan orang-seorang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip dan asas kekeluargaan.
     

    ads

ads

Share This Page