Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu di Indonesia

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Dec 8, 2015.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu di Indonesia ?

    Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

    • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
    • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
    • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
    Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

    Pada akhirnya, setelah berakhirnya masa orde baru (masa reformasi), semua asas-asas pemilu disatukan kembali dengan asas “Jurdil”, sehingga perinciannya adalah sebagai berikut.
    • Asas Langsung artinya calon pemilih memiliki hak untuk memilih pilihannya secara langsung sesuai kehendaknya tanpa adanya peranta atau orang yang mewakilinya untuk memilih pilihanya.
    • Asas Bebas artinya setiap calon pemilih memiliki hak kebebasasn untuk menentukan calon pilihanya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    • Asas Umum artinya semua warga negara indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa adanya diskriminasi oleh siapa pun.
    • Asas Rahasia artinya pemilih harus merahasiakan calon pilihannya dan tidak memberi tahu kepada siapapun.
    • Asas Jujur artinya semua pihak yang bersangkutan degan penyelenggaran pemilu harus jujur dan tidak memihak kepada salah satu calon yang akan dipilih.
    • Asas Adil artinya semua calon pemilih ataupun dipilih akan mendapat hak yang sama tanpa pilih kasih karena apapun.
    Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu lambang demokrasi di mana rakyat dapat memilih secara langsung siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Dalam pemilu, secara langsung rakyat beraspirasi, siapa pemimpin terbaik yang memenuhi standar kualitas untuk memimpin negara. Jenis-jenis pemilu ada 2, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Dalam sistem distrik, satu daerah memilih satu wakil, dan pemenang akan mengambil semua jatah kursi pemerintahan. Sedangkan dalam sistem proporsional, satu daerah bebas memilih beberapa wakil, dan suara menang / kalah juga ikut memengaruhi jatah kursi dalam pemerintahan.

    Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
     

    ads

ads

Share This Page