Sebutkan dan Jelaskan Asas-Asas Otonomi Daerah

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Dec 8, 2015.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan dan Jelaskan Asas-Asas Otonomi Daerah ?

    Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom (desentralisasi) guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pelaksanaan otonomi daerah merupakan suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutama dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing. Apabila di masa terdahulu kita menganut sistem sentralisasi, yaitu pengaturan dan pemberdayaan dikendalikan oleh daerah pusat, otonomi daerah ini merupakan penerapan dari sistem desentralisasi yang memberikan kewenangan bagi daerah non-pusat untuk menggali potensinya sendiri.

    Secara singkat, dapat dirumuskan berikut tujuan adanya otonomi daerah.
    1. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
    2. Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
    3. Keadilan nasional.
    4. Pemerataan wilayah daerah.
    5. Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
    7. Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.
    Baca : Jelaskan Apa Tujuan Otonomi Daerah
    Karena adanya undang-undang yang mengaturnya, yaitu pedoman pemerintahan dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004, maka terdapat asas-asas pelaksanaan otonomi daerah. Asas berkaitan dengan dasar-dasar diberlakukannya otonomi daerah, sementara dasar hukum berkaitan dengan undang-undang yang memelopori pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Berikut adalah asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah.
    1. Asas kepastian hukum.Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
    2. Asas tertib penyelenggara. Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
    3. Asas kepentingan umum. Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
    4. Asas keterbukaan. Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
    5. Asas proporsinalitas. Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
    6. Asas profesionalitas. Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
    7. Asas akuntabilitas. Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    8. Asas efisiensi dan efektifitas. Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
    9. Asas desentralisasi. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    10. Asas dekosentrasi. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
    11. Asas tugas pembantuan. Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.
    Pertanyaan lain : Jelaskan perbedaan otonomi daerah dengan daerah otonom
     

    ads

ads

Share This Page