Sebutkan Contoh Pelaksanaan Wewenang Pemerintah Pusat dalam Hal Pertahanan ? ? Mengenai tugas dari pada pemerintah pusat telah tercantum dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pembagian urusan pemerintahan pasal 10 yang terdapat pada ayat 1,2 dan 3. Berikut merupakan isi dari pasal tersebut; Pada ayat (1) berbunyi “pemerintah daerah menyenggarakan urusan pemerintah yang menjadi wewenang nya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah” Pada ayat (2) berbunyi “dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemda menjalankan otomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu” Pada ayat (3) berbunyi “urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pd ayat 1 meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional dan agama”