Sebutkan beberapa tindakan yang termasuk ke dalam perbuatan mencuri menurut syariat Islam!

Discussion in 'Islam' started by nur amelia, Apr 24, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Sebutkan beberapa tindakan yang termasuk ke dalam perbuatan mencuri menurut syariat Islam! ?

    Mencuri sudah jelas merupakan tindakan yang tercela, baik dari sudut pandang agama maupun norma masyarakat. Ada beberapa tindakan-tindakan khusus yang dikategorikan sebagai tindakan mencuri menurut syariat Islam, antara lain:
    • Tindakan mencuri yang dilakukan oleh para jamaah haji atau umrah di Baitullah. Pencuri yang satu ini adalah orang yang tidak menegakkan rumusan hukum-hukum Allah di tempat yang paling mulia di muka bumi dan di sekitar rumah Allah.
    • Pencurian harta milik umum yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan alasan banyak orang yang juga melakukannya. Mereka tidak mengetahui bahwa mencuri harta milik umum itu sama halnya mencuri dari seluruh kaum muslimin, sebab harta milik umum itu adalah hak milik seluruh kaum muslimin.
    • Orang yang mencuri harta orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka kafir. Persepsi semacam ini tidak benar. Orang-orang kafir yang boleh dirampas hartanya adalah mereka yang memerangi kaum Muslimin, bukan dipukul rata begitu saja. Dan, bukan segala bentuk perserikatan orang-orang kafir atau individunya masuk ke dalam kategori ini.
    Setiap orang yang mencuri sesuatu harus mengembalikan barang yang dicuri itu kepada pemiliknya, setelah menyatakan taubat kepada Allah, entah cara mengembalikannya itu dengan terang-terangan, dengan saling bertemu muka tanpa sepengetahuan orang lain, atau dengan perantara. Tetapi bila tidak bisa bertemu pemilikya atau ahli warisnya setelah bertaubat padahal sudah berusaha mencarinya, maka hendaklah dia menyedekahkannya dengan memasang saat bahwa pahalanya untuk pemilik harta tersebut.
     

    ads

ads

Share This Page