Sebutkan beberapa jenis akomodasi menurut sosiologi

Discussion in 'Sosiologi' started by gurumonica, Feb 5, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan beberapa jenis akomodasi menurut sosiologi ?

    Telah kita ketahui bahwa akomodasi dalam sosiologi diartikan sebagai usaha dalam menyelesaikan masalah yang dilakukan antara pihak yang bertikai atau dengan cara melalui perantara dalam menyelesaikan permasalahan. tentunya dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan masalah/pertikaian yang terjadi di tengah masyarakat. Jenis-jenis akomodasi dalam ilmu sosiologi. Ada beberapa jenis akomodasi yakni;

    1. Arbitrase, yakni penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak ketiga, dimana pihak ketiga tersebut mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan ditunjuk langsung oleh pihak yang bertikai.
      Misal, ada pertikaian antara A dengan B dimana penyelesaian tersebut diselesaikan oleh polisi dengan cara kreasif sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut, polisi disini memiliki kewenangan untuk menengahkan permasalahan secara kekeluargaan dan kedudukan polisi disini lebih tinggi dari pada pihak yang bertikai.
    2. Koersi, yakni usaha dalam meredakan konflik yang bersifat memaksa dan menggunakan kekerasan, dimana konflik tersebut tidak diselesaikan secara damai.
      Misal, ada dua kelompok pelajar yang melakukan tauran di suatu wilayah tertentu, masyarakat setempat risih dan khawatir tawuran tersebut dapat timbul kerugian seperti kerusakan fasilitas umum, maka masyarakat setempat mengusir kedua kelompok tersebut secara paksa bahkan secara kekerasan agar menghentikan tawuran tersebut.
    3. mediasi, yakni penyerahan masalah melalui pihak ketiga yang kedudukannya lebih rendah atau bersifat netral, dalam hal ini pihak ketiga tersebut berusaha mempertemukan titik tengah dari pihak yang bertikai
      Misal, ada pertikaian antara C dengan D dimana penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan oleh kerabat dari kedua belah pihak yang bertikai, disini peran mediator sebagai pencari jalan tengah agar permasalahan dapat diselesaikan.
    4. konsolidasi, yakni penyelesaian masalah melalui lembaga tertentu, dimana antara pihak yang bertikai tidak dapat saling berdamai maka ada lembaga tertentu yang memerintahkan agar pertikaian tersebut harus segera diselesaikan.
      Misal, adanya pertikaian antara A dan B dimana permasalahan tersebut diselesaikan oleh Lembaga Masyarakat setempat untuk memberi peringatan kepada pihak yang bertikai untuk tidak meneruskan permasalahan tersebut dikhawatirkan akan timbul permasalahan permasalahan baru yang ada di lingkungan sekitar.
    5. Ajudikasi, yakni penyelesaian masalah melalui pengadilan, dimana antara pihak yang bertikai sepakat permasalahan tersebut agar diselesaikan dengan cara formal dengan tujuan salah satu dari pihak yang bertikai mendapatkan keadilan.
      Misal, adanya pencurian yang dilakukan oleh A kepada si B, dan selanjutnya B membawa permasalahan tersebut ke muka pengadilan untuk diselesaikan secara hukum. perlu juga diketahui bahwa tidak semua kasus pencurian harus di lakukan ajudikasi, apabila pihak yang dirugikan merasa tidak perlu diselesaikan melalui pengadilan pihak tersebut dapat mencari jalan lain untuk meenyelesaikan permasalahan tersebut.
    6. kompromi, yakni penyelesaian masalah dengan cara antara pihak yang bertikai saling mengurangi tuntutan, dengan hal tersebut pertikaian dapat diselesaikan. Secara damai dan adil antara pihak yang bertikai.
      Misal, pertikaian antara A dengan B yang dimana kedua belah pihak masing-masing merasa dirugikan, pada hal ini kedua belah pihak harus berpikir jernih agar tidak mengalami kerugian yang lebih dikarenakan pertikaian tersebut, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling mengurangi tuntutan atas kerugian yang dirasakan.
    7. toleransi, yakni penyelesaian masalah dengan cara memaklumi pertikaian yang timbul antara dua pihak yang bertikai dimana keduanya saling menerima perbedaan-perbedaan yang ada dan saling menghargai satu sama lain.
      Misal, dalam suatu wilayah ada beberapa kelompok etnis atau suku yan mempunyai perbedaan dalam kebudayaan (multikultural), tentunya perbedaan kebudayaan tersebut mampuyai perbedaan pandangan ada yang menganggap bahwa kebudayaan tersebut tidak baik ada yang menganggap kebudayaan tersebut baik. dalam hal ini toleransi sangat dibutuhkan guna menyelesaikan permasalahan yang timbul atas perbedaan etnis atau suku tersebut dengan cara memaklumi dan menghargai kebudayaan yang lain.
    8. stalamete, yakni penyelesaian masalah dikarenakan kedua belah pihak yang bertikai mempunyai kekuatan yang sama besar sehingga pertikaian terhenti pada titik dimana kedua belah pihak tidak ingin melanjutkan pertikaian tersebut.
      Misal, adanya peryikaian antara dua suku yang berbeda dalam suatu wilayah, kekuatan suku tersebut sama kuat sehingga apabila ada permasalahan yang timbul dari kedua suku tersebut sangat sulit terselesaikan, akhirnya dari kedua belah pihak suku tersebut melakukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan pertikaian tersebut dikarenakan kekuatan yang sama besar sehingga permasalahan tidak kunjung terselesaikan.
    Dalam hal ini Akomodasi yang dilakukan tidak seutuhnya berhasil secara keseluruhan, bisa saja akomodasi yang dilakukkan tidak berjalan dengan semestinya karena perbedaan karakter dari manusia sebagai makhluk sosial, berbagai macam cara akomodasi yang dilakukan oleh masyarakat dikarenakan mencapai tujuan agar terciptanya lingkungan yang tertib dan aman serta mempererat integrasi yang telah terbentuk, tetapi bagaimanapun akomodasi perlu dilakukan oleh masyarakat dalam setiap permasalahan yang timbul sebagai alat pengendalian sosial.
     

    ads

ads

Share This Page