Sebutkan asas-asas hukum acara perdata

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 13, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Sebutkan asas-asas hukum acara perdata ?

    Asas hukum acara perdata berdasarkan praktik peradilan di Indonesia adalah:
    1. Hakim bersifat menunggu.
    2. Hakim harus bersikap adil dengan mendengarkan kedua belah pihak.
    3. Keputusan peradilan harus disertai dengan alasan-alasan putusan.
    4. Ketidakharusan mewakilkan, maksudnya pihak berperkara tidak ada kewajiban untuk menunjuk kuasa hukum atau penasehat hukum, melainkan bisa menghadap sendiri di depan peradilan.
    5. Pemeriksaan dilakukan dalam dua instansi.
    6. Beracara dikenakan biaya, yaitu biaya administrasi, biaya pemberitahuan, biaya kepaniteraan, biaya materai, dan biaya pemanggilan.
    7. Peradilan perkara dilakukan tidak berbelit-belit, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau.
    8. Peradilan dilakukan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
    9. Hakim bersifat pasif, yang berdasar pada peristiwa yang diajukan para pihak.
    10. Persidangan dilakukan secara terbuka untuk semua orang.
     

    ads

ads

Share This Page