Sebutkan aparat penegak hukum

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Feb 12, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan aparat penegak hukum ?

    Aparat penegak hukum banyak macamnya dan masing masing aparat memiliki lembaga lembaga yang menjadi pondasi organisasinya yaitu organisasi para petugas yang adaa kaitannya dengan perkara perkara peradilan yaitu proses yang sedang dilakukan dalam hal menangkap, memeriksa , mengadili, memutuskan serta memberikan penerapan penerapan pelaksanaan peradilan dan membahas tentang prilaku yang bertentangan dengan undang undang yang telah dilakukan pelaku lalu menempuh jalan hukum yang kemudian akan diadili dan diputus kemudian.

    Inilah aparat penegak hukum yang bernaung didalam sebuah lembaga yang menjadi pondasinya

    -1. Advocat

    Didalam pasal 5 ayat 1 UU no. 18 tahun 2003 yang didalamnya menyatakan bahwa: "Advocat mempunyai status sebagai alat penegakan hukum yang bersifat bebas dan mandiri dimana dirinya mendapat jaminan penuh dari hukum serta perlindungan dari peraturan perundang undangan.

    2. Lembaga Kepolisian negara republik Indonesia

    Didalam pasal 2 UU no. 2 tahun 2008 yang mengupas tentang kepolisian dimana didalamnya menyatakan bahwa: " Kepolisian adalah sebagai fungsi pemerintah negara dibidang pemeliharaan keamanan, pengayoman , keselamatan, perlindungan , kedisiplinan, ketertiban. kenyamanan masyarakat, dan sebagai pelayanan masyarakat secara luas.

    3. Lembaga yang menangani Kejaksaan

    Didalam UU no. 16 tahun 2004 yang didalamnya menyatkan bahwaa " Kejaksaaan merupakan salah satu bagian terpenting dilembaga eksekutif yang selamanya akan tunduk padaa presiden, tetapi kejaksaan memiliki fungsi lain yaitu sebagai bagian dari lembaga yudikatif yang juga berkaitan dengan tindak pidana hukum dan kejahatan seseorang yang sedang dalam putusan pengadilan.

    4. Lembaga yang menangani Kehakiman

    Didalam pasal 1 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan dan kewenangan kehakiman, yaitu " Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan dan kewenangan yang bersifat merdeka untuk menyelenggarakan sebuah peradilan.yang nantinya untuk penegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UU dasar 1945.

    Hakim tergantung dari adanya surat dakwaan yang telah disaahkan oleh poihak jaksa penuntgut umum yang berdasarkaan dengan adanya alat alat bukti (yang mencakup secara benda, secara kata kata atau rekaman suara, secara visual atau adanya rekaman CCTV, adanya saksi hidup dan lain lain sebagainya) dimana semua itu sudah disesuaikan dengaan ketentuan dari pasal 184 KUHP.

    5. Satuan Polisi pamong praja

    Didalam pasaal 1 angka 8 PP no.6 tahun 2010 yang menyatakan tentang satpol pamong praja, yaitu " Satuan polisi pamong praja adalah sebuah perangkat dan perlindungan daerah dalam penegakkan perda dan berwenang dalam penyelenggarakan ketertiban, kedisiplinan umum , menciptakan rasa aman, damai dan tentram dalam masyarakat.

    6. Mahkamah Konstitusi

    Didalam pasal 2 UU no. 24 tahun 2003 yang mencakup adanya pernyataan tentang hak dan kewenangan dari lembaga mahkamah konstitusi sebagaimana kini telah diubah didalam UU no.8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU n0. 24 tahun 2003 yaitu " Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan serta kekuatan kehakiman yang bebas merdeka untuk keberhasilan pelaksanaan peradilan yang nantinya akan berguna untyk penegakan hukum dan keadilan negar republik Indonesia".

    7. Lembaga permasayarakatan atau LAPAS

    Tentang kegiatan LAPAS yang berkaitaan dengan penegakan hukum telah diatur dengan jelas dalaam UU no. 12 tahun 1995 yang menyatakan bahwa sistenm yang ada dalam penjara kini telah mernjadi sistem pemasyarakaat guna mermperbaiki dan menjadikan para narapidana agar mendapatkan pengalaman dan kehidupan yanag lebih baik dimasa yang akan datang.

    Sesuai dengan kutipan dari pasal 1 angka 3 UU no. 12 tahun 1995 bahwa LA[PAS sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan berbagai macam pembinaan dan perbaikan moral serta prilaku para narapidana dan senmua yang termasuk anak didi lembaga pemasyarakatan.

    8. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

    KPK dibentuk daan ditetapkan dalam UU no. 30 tahun 2002 yang membahas tentang hak daan kewenangan KPK dalaam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK diberi hak dan amanat yang tinggi yang berkaitan dengan kejahatan korupsi biasa atau pemberantasan korupsi tingkat tinggi yang dilakukan oleh para pejabat negara dan orang orang penting lainnya yang masih berhubungan dengan negara. KPK diberi keistimewaan dalam pelaksanaan tugasnya yaitu secara intensif, bebas dan mandiri, professional dan berkesinambungan sampai kasusnya selesai dipengadilan.

    KPK adalah termasuk lembaga negara yang bersifat independen yang melakukan segala tugasnya secara bebas dari pengaruh, rongrongan, dorongan , bujukan atau kekuasaan dari pihak manapun. KPK juga mempunyai tugas sebagai pendorong daan menstimulasi kondisi agar segala usaha dan upaya didalam pemberantasan korupsi oleh lembaga lembaga yang telah terbentuk sebelumnya menjadi lebih akurat, cepat berhasil, dapat menguak perkara yang memiliki saksi minimum dan lebih efesien dan efektif dalam segala situasi.

    Berbeda bentuk daan nama tetapi pada hakikatnya memilki tujuan yang sama
    Apapun bentuk dan nama dari aparaat penegak hukum yang dimiliki negara kesatuan republik Indonesia pada hakikatnyaa memiliki hak dan kewengangannya masing masing walaupun sebenarnya didalmnya tercetus tujuan yang sama yaitu menegakkan ketertiban daan keamanan masyarakat dan penegakan hukum terhadap tindak pidaana kejahaatan yang akn diusut dan diselesaikan dengan adil sesuai undang undang dasar 1945.
     

    ads

ads

Share This Page