Sebutkan 3 syarat negara hukum

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Mar 27, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Sebutkan 3 syarat negara hukum ?

    1. Harus memiliki wilayah yang memadai. Suatu negara hukum harus memiliki wilayah yang mampu menampung semua warga negaranya yang bertumpuk. Apabila suatu negara memiliki wilayah yang belum diakui dan diresmikan, penduduk yang keluar dari negara tersebut tidak akan terlihat, dan tidak ada pihak yang dapat menentang kepergian penduduk tersebut. Wilayah yang memadai harus pula tercatat dalam hukum internasional agar diketahui oleh semua negara tetangga.
    2. Memiliki warga negara. Hal yang berikutnya tentu saja tidak kalah pentingnya dengan poin pertama. Suatu negara tidak akan berdiri apabila hanya berisi seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus memiliki anggota dalam pemerintahannya, yang disebut dengan warga negara. Warga negara menjunjung semua proses dan kegiatan bernegara, baik yang bersifat langsung dan tidak langsung. Warga negara juga menjadi tumpuan untuk berbondong-bondong mempertahankan wilayah negara yang sudah ada sebelumnya.
    3. Memiliki pemerintah yang berdaulat. Yang dimaksud pemerintah yang berdaulat adalah seorang pemimpin yang menerima legitimasi dari masyarakatnya, sehingga semua keputusan yang dibuat mendapatkan respek yang baik dari masyarakatnya. Pemerintah yang berdaulat juga tidak boleh semena-mena dalam memimpin negaranya. Apabila suatu negara memiliki pemerintah yang dapat memajukan negaranya, maka negara tersebut dapat mencapai kemakmuran, selain itu juga mendapatkan pengakuan dari dunia internasional agar kedaulatan suatu negara dapat diakui bersama dan tidak diganggu gugat oleh negara.
     

    ads

ads

Share This Page