Sebutkan 10 macam-macam hak dan kebebasan manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Ha

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 7, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan 10 macam-macam hak dan kebebasan manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Ha ?

    Berikut merupakan 10 macam-macam hak dan kebebasan manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :

    Hak untuk mendapatkan kehidupan atau disebut juga hak untuk hidup
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 9

    Hak untuk mendapatkan keluarga dan memperoleh keturunan
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 10

    Hak untuk melakukan pengembangan diri
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 11 sampai pasa 16

    Hak untuk mendapatkan suatu keadilan
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 17 sampai pasa 20

    Hak untuk mendapatkan rasa yang bebas atau kebebasan pribadi
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 21 sampai pasal 27

    Hak untuk mendapatkan rasa keamanan dan kenyamanan
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 28 sampai pasal 35

    Hak untuk mendapatkan kesejahteraan
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 36 sampai pasal 42

    Hak untuk keikutsertaan dalam sistem keperintahan
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 43 sampai pasal 44

    Hak dalam hal wanita
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 45 sampai pasal 51

    Hak dalam hal anak
    Penjelasan mengenai hak-hak ini tercantum dalam pasal 52 sampai pasal 66
     

    ads

ads

Share This Page