Pengertian bank dan jenis jenis bank

Discussion in 'PPkn' started by agung parta, Jul 28, 2016.

ads

  1. agung parta

    agung parta Member

    Pengertian bank dan jenis jenis bank ?

    Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, “Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

    Jenis-jenis bank

    a.Bank sentral, yaitu suatu bank yang memiliki tugas untuk menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara
    b. Bank Umum, merupakan bank yang tidak hanya bisa meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan, tetapi juga bisa memberikan pinjaman
    c. BPR, BPR atau lengkapnya Bank Perkreditan Rakyat yaitu suatu bank yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    d. Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip bagi hasil (berdasarkan kaidah-kaidah ajaran islam).
     

    ads

ads

Share This Page