Pengertian asas PEMILU langsung umum bebas rahasia jujur dan adil

Discussion in 'PPkn' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 17, 2016.

ads

  1. Pengertian asas PEMILU langsung umum bebas rahasia jujur dan adil ?

    Pemilu merupakan suatu kegiatan demokrasi yang diselenggarakan untuk memilih calon pemimpin negara sebagai wakil rakyat, yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilu di Indonesia diselenggarakan asas LUBERJURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

    1. Langsung
    Pemilu berasas langsung mempunyai arti bahwa setiap rakyat memilih para calon pemimpin atau wakil rakyat secara langsung, dilakukan oleh dirinya sendiri, tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh orang lain.

    2. Umum
    Pemilu berasas umum mempunyai arti bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, berhak mengikuti pemilu untuk memilih wakil rakyat, tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, jenis kelamin maupun status sosial.

    3. Bebas
    Pemilu berasas bebas mempunyai arti bahwa setiap rakyat berhak memilih para calon pemimpin atas keinginannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari orang lain.

    4. Rahasia
    Pemilu berasas rahasia mempunyai arti bahwa suara hak pilih setiap rakyat dijamin kerahasiahaanya oleh pemerintah atau dengan kata lain hasil pilihan yang masuk ke kotak suara tidak akan diketahui siapa pemiliknya dan memilih siapa, kecuali orang yang bersangkutan mengutarakannya kepada orang lain.

    5. Jujur
    Pemilu berasas jujur mempunyai arti bahwa semua orang yang terlibat dalam pemilihan umum ini harus bertindak jujur, baik dari kalangan pemerintah, badan pengawas, panitia, partai politik, para calon wakil rakyat maupun rakyat sebagai pemilih.

    6. Adil
    Pemilu berasas adil mempunyai arti bahwa semua orang yang terlibat dalam pemilu berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dalam melakukan pemilihan tersebut.
     
    Last edited by a moderator: Feb 17, 2016

    ads

ads

Share This Page