Mengapa memalsukan keturunan anak kepada yang bukan ayahnya termasuk perbuatan dosa? ? Menurut syariat, seorang muslim tidak diperbolehkan mengaitkan keturunan kepada yang bukan bapaknya, atau mengaitkan dirinya dengan suatu kaum yang bukan kaumnya. Sebagian orang melakukan demikian karena desakan material, sehingga berani menetapkan garis keturunan palsu di dalam surat-surat resminya. Sebagian yang lain mengerjakan demikian karena kedengkian terhadap bapaknya sendiri yang telah menelantarkannya ketika ia masih di bawah umur. Itu semua termasuk perbuatan dosa karena akan memicu kerusakan-kerusakan yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan, dan masalah-masalah lainnya.