Mengapa lembaga eksekutif harus diawasi

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, May 10, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Mengapa lembaga eksekutif harus diawasi ?

    Lembaga eksekutif harus diawasi oleh bagian lembaga yang lain, dalam hukum demokrasi di setiap negara. Hal ini tentu saja dilakukan untuk mengurangi kemungkinan pemimpin melakukan penyelewengan kekuasaan. Trias politica adalah pembagian kekuasaan yang didasarkan pada pemikiran untuk meratakan kekuasaan. Kekuasaan yang dilimpahkan pada satu pihak cenderung disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Trias Politica ini dicetuskan pertama kali oleh Montesqueu yang melengkapi pembagian kekuasaan sebelumnya dari John Locke. Menurut John Locke, pembagian kekuasaan terdiri dari tiga, yaitu:
    1. Legislatif: kekuasaa untuk membuat dan menciptakan peraturan perundag-undangan yang dipegang oleh perwakilan rakyat.
    2. Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundan-undangan, dan dipegang oleh kepala Negara seperti ratu/raja dan presiden.
    3. Federatif: kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan luar negeri atau kerajaa lain di dunia ini.
    Namun beberapa tahun setelah itu, muncullah tokoh bernama Montesqueu yang mengajukan pemikiran politik untuk memperbaharui pembagian kekuasaan meurut John Locke tadi. Motesqueu mengganti Federatif menjadi Yudikatif. Maka, Trias Politica terdiri dari:
    1. Legislatif: kekuasaa untuk membuat dan menciptakan peraturan perundag-undangan yang dipegang oleh perwakilan rakyat. Legislatif ini memiliki beberapa fungsi lain seperti fungsi untuk bekerja dengan baik di pemerintahan, fungsi mengawasi pelaksanaan udang-undang, fungsi untuk member pendidikan politik pada masyarakat, dan fungsi untuk mewakili para pemilih.
    2. Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundan-undangan, dan dipegang oleh kepala Negara seperti ratu/raja dan presiden. Eksekutif memiliki beberapa fungsi lain seperti fungsi untuk memimpin pemerintahan, menandatangani perjanjian internasioal, dan mengepalai partai besar.
    3. Yudikatif: kekuasaan untuk mengawasi jalannya undang-undang yang dibuat legislative. Dalam Negara kita, fungsi Yudikatif dijalankan oleh MK, MA, KY, dan lain-lain.
     

    ads

ads

Share This Page