Jelaskan yang dimaksud negara indonesia adalah negara hukum

Discussion in 'Hukum' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 29, 2016.

ads

  1. Jelaskan yang dimaksud negara indonesia adalah negara hukum ?

    Negara Indonesia adalah negara hukum mempunyai arti bahwa Indonesia merupakan negara yang memegah teguh dan menjunjung tinggi hukum dengan berlandaskan hukum yang ada (rechtstaat) dalam melaksanakan pemerintahannya, tanpa melihat kekuasaan semata (machstaat). Konsep hukum yang berlaku di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

    Dalam UUD 1945 tersebut juga dijelaskan bahwa sistem pemerintah di Indonesia berlandaskan secara konstitusional atau berdasarkan hukum, bukan secara absolut (terbatasnya kekuasaan). Hal ini mempunyai arti bahwa dalam melaksanakan sistem pemerintahan, seluruh tindakan pemerintah harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang berfungsi untuk membatasi administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, negara Indonesia juga diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum bagi setiap warga negaranya secara adil dan tidak boleh memihak siapapun.
     

    ads

ads

Share This Page