Jelaskan tiga akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat

Discussion in 'Hukum' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 18, 2016.

ads

  1. Jelaskan tiga akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat ?

    Norma merupakan suatu aturan atau ketentuan atau kaidah yang berlaku sebagai pedoman dalam mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat. Norma sendiri biasanya timbul dari adat istiadat atau kebiasaan-kebiasaan yang sudah berlaku dalam lingkungan masyarakat tersebut. Sehingga dapat dikatakan pula bahwa norma yang berlaku di setiap lingkungan masyarakat satu dengan lainnya akan berbeda-beda, seperti norma kebiasaan atau norma adat. Tetapi ada juga norma yang berlaku secara universal atau berlaku dimanapun kita berada, seperti norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.

    Selain sebagai pedoman tingkah laku dalam bermasyarakat, norma juga dapat berfungsi sebagai payung hukum dalam mengatasi berbagai masalah konflik yang terjadi antar masyarakat, sehingga dapat mewujudkan adanya ketertiban dan keadilan pada setiap masyarakat.

    Apabila seseorang melanggar sebuah norma, maka akan mengakibatkan antara lain:
    1. Dikucilkan dari masyarakat, yang berarti orang yang melanggar norma dapat diberikan sanksi berupa pengucilan secara fisik yakni dipenjara maupun pengucilan secara psikis yakni dijauhi oleh masyarakat hingga membuatnya stres.
    2. Mendapatkan celaan dan hinaan dari masyarakat, yang berarti orang yang melanggar norma tersebut akan mengalami gangguan mental seperti stres atau depresi akibat celaan dan hinaan yang diberikan oleh masyarakat atas pelanggaran norma yang ia lakukan terhadap masyarakat tersebut.
    3. Mendapatkan hukuman fisik atau membayar denda kepada negara, yang berarti siapapun orang yang melanggar norma terkait dengan hukum yang berlaku, maka orang tersebut dapat pula diberikan hukuman secara fisik seperti misalnya dipenjara maupun dihukum mati dan atau membayarkan sejumlah denda sebagai ganti terhadap negara.
     

    ads

ads

Share This Page