Jelaskan tentang pentingnya izin usaha

Discussion in 'Kewirausahaan' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 23, 2016.

ads

  1. Jelaskan tentang pentingnya izin usaha ?

    Untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia, saat ini semakin marak bermunculan usaha-usaha di berbagai bidang, yang dirilis oleh para pengusaha dari berbagai kalangan usia. Hal ini juga sebagai salah satu bentuk dukungan bagi pemerintah sebagai upaya untuk membuka lapangan kerja bagi setiap warga negara dan untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di Indonesia. Namun, tak jarang bagi beberapa pengusaha yang masih enggan untuk mengurus izin usaha, yakni berupa surat izin usaha.

    Surat izin usaha merupakan salah satu wujud pemberian izin dari pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi. Surat izin sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha. Berikut ini merupakan beberapa alasan pentingnya surat izin usaha bagi kelancaran bisnis:
    1. Sebagai bukti sah atas pemberian izin menjalankan usaha oleh pemerintah. Dengan adanya surat izin usaha, maka pengusaha secara resmi dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.
    2. Memberi kesempatan pengusaha untuk ikut serta dalam kegiatan procurement atau pelelangan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Biasanya pemerintah akan mengadakan kegiatan pelelangan bagi para pengusaha, seperti misalnya kontraktor, dan mempunyai surat izin usaha merupakan salah satu syarat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    3. Sebagai alat perlindungan hukum yang sah, yang berarti bahwa dengan adanya surat izin usaha, maka usaha tersebut secara resmi dilindungi oleh hukum negara apabila terjadi masalah-masalah mengenai perizinan, penertiban maupun pembongkaran usaha suatu saat nanti.
    4. Memudahkan dalam mengembangkan usaha, seperti misalnya dapat menjalin kerja sama usaha dengan mitra atau pengusaha lainnya.
    5. Membantu dan melancarkan dalam pemasaran usaha, baik dalam lingkup nasional maupun internasional atau juga memudahkan dalam melakukan ekspor dan impor produk, jika usaha yang dijalankan berupa barang.
     

    ads

ads

Share This Page