Jelaskan tentang fungsi SATKORLAK PBP

Discussion in 'Hukum' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 29, 2016.

ads

  1. Jelaskan tentang fungsi SATKORLAK PBP ?

    SATKORLAK PBP merupakan kepanjangan dari Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penangan Pengungsi Propinsi. Satkorlak PBP sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi memiliki tugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di wilayahnya sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh BAKORNAS PBP, baik meliiputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

    Fungsi SATKORLAK PBP sesuai dengan kebijakan wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, SATKORLAK PBP Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 96 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah:
    1. Pengkoordinasian, petunjuk, pengarahan, pembinaan dan pengendalian kegiatan penanggulangan bencana yang mencangkup kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di daerah
    2. Pengkoordinasian, pengendalian teknis dan administrasi dalam penanggulangan bencana baik yang dilakukan oleh onstansi vertikal, dinas maupun masyarakat
    3. Pengkoordinasian, pengendalian penerimaan dan penyaluran bantuan yang dilaksanakan oleh Walikotamadya selaku Ketua Satlak PBP yang wilayahnya terkena bencana
     

    ads

ads

Share This Page