Jelaskan tentang deklarasi djuanda

Discussion in 'IPS' started by Giovani Malinda, Feb 2, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan tentang deklarasi djuanda ?

    Deklarasi Djuanda berisi tentang pernyataan bahwa laut Indonesia adalah semua wilayah lautan termasuk di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia. Deklarasi Djuanda ini dinyatakan oleh Perdana Menteri Indonesia untuk mempersatukan wilayah NKRI pada tanggal 13 Desember 1957. Untuk memperkuat keberadaan Indonesia, maka pemerintah Indonesia menyatakan dengan keras bahwa Indonesia beserta lautannya adalah wilayah kepulauan.

    DASAR PENETAPAN PERAIRAN NASIONAL
    • Negara Kepulauan. Bagaimanapun bentuk geografisnya, negara Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki corak berbeda antar pulaunya.
    • Keutuhan teritorial. Terdapat suatu deklarasi untuk melindungi kekayaan negara Indonesia dengan cara menjaga keutuhan wilayah secara teritorial.
    • Menentukan batas kelautan. Seperti yang tercantum dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie mengenai pemisahan bagian daratan dalam bagian terpisah dengan perairan, ditolak keras karena tidak sesuai dengan batas lautan teritorial yang sebenarnya.
    • Kedaulatan negara. Setiap negara memiliki daulat untuk mengambil tindakan yang dirasa perlu demi menjaga keutuhan serta keselamatan negaranya sendiri.
    PRINSIP DALAM DEKLARASI DJUANDA
    • Mempersatukan wilayah dan ekonomi Indonesia dengan cara menarik garis yang menghubungkan pulau-pulau.
    • Pengakuan atas kedaulatan negara atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal termasuk juga dasar laut dan tanahnya, serta semua kekayaan alam yang tersedia.
    • Adanya hitungan jakur laut dengan lebar 12 mil dari garis pangkal.
    Latar belakang dari pernyataan deklarasi djuanda ini pada dasarnya adalah untuk menyadarkan seluruh dunia bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki hak dan wewenang untuk mengelola lautan di wilayahnya, tanpa campur tangan kekuasaan dari pihak lainnya.

    Sejak dahulu, para penjajah seringkali mengeksploitasi hasil laut Indonesia tanpa mempertimbangkan bagaimana dampaknya bagi rakyat Indonesia sendiri. Padahal rakyat tidak mendapatkan hal yang esensial dari hasil kekayaannya sendiri. Maka dibuatlah dalam Deklarasi Djuanda ini mengenai negara “Maritim Nusantara” yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah serta rakyat Indonesia untuk berbondong-bondong mempertahankan wilayahnya, terutama lautan, dan mengusahakan pengakuan internasional mengenai batas-batas wilayah milik Indonesia.

    Kelemahan kesadaran rakyat Indonesia sebelumnya telah menoreh masalah-masalah batasan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapore yang mengambil milik Indonesia tanpa mempertimbangkan dampak bagi Indonesia sendiri.
     

    ads

ads

Share This Page