Jelaskan tentang Al-Ijtihad ? Dari segi etimologi, Ijtihad berarti mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan, sedangkan dari segi terminologi ijtihad adalah menggunakan seluruh kemampuan berpikir untuk menetapkan hukum-hukum agama. Ada juga yang mendefenisikan bahwa ijtihad merupakan usaha yang sunguh-sungguh baik secara individu maupun kelompok, dan memiliki syarat-syarat tertentu, pada waktu-waktu tertentu untuk merumuskan kepastian hukum mengenai suatu perkara atau masalah yang belum ada kepastian hukum secara tegas dalam Al-Quran maupun Al-Hadis dari Rasul Muhammad Saw. Ijtihad memiliki beberappa bentuk, yaitu: Ijma': menghimpun, mengumpulkan atau bersatu dalam berpendapat Qiyas: mengukur, membandingkan sesuatu menurut contoh yang lain Istihsan: menganggap baik terhadap suatu hal Mashlahah Mursalah: kebaikan yang tidak disinggung oleh syara' untuk mengerjkannya atau meninggallkannya, jika dikerjakan memdapat manfaat atau terhindar dari keburukan Istishab: menjadikan hukum yang telah tetap pada masa lampau tetap berlaku sampai sekarang Dengan ijtihad inilah syari'at Islam mampu menghadapi hal-hal yang baru dan mampu membimbing setiap kemajuan yang dicapai manusia.