Jelaskan prosedur pengangkatan konsul

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Apr 23, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan prosedur pengangkatan konsul ?

    Negara yang menjalin hubungan dengan suatu negara harus mengirimkan perwakilan ke berbagai negara yang disebut dengan sistem diplomatik. Selain menjalankan peranan diplomatik, konsul juga mewakili bidang dengan cara melaksanakan tugas tertentu yang ditentukan sesuai kebutuhan negara pengirim. Lembaga ini nantinya akan mengurus berbagai urusan pemerintahan yang berhubungan dengan luar negeri dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, perdagangan, dan sebagainya.
    1. Pemerintah dari negara asal menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi seorang konsul atau perwakilan negara.
    2. Penunjukkan pemerintah kepada konsul diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengirinkan komisi konsuler melalui diplomatik.
    3. Negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler apabila negara tersebut menyetujui pengajuan konsul dari negara pengirim, sebagai permulaan tugas konsul tersebut.
     

    ads

ads

Share This Page