Jelaskan prosedur pemusnahan arsip ? Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip yang dianggap sudah tidak berguna lagi. Tindakan ini menghancurkan secara fisik yang sudah tak berguna lagi sehingga tidak lagi dikenal isi dan bentuknya. Tidak semua instansi dapat melakukan pemusnahan arsip ini secara langsung tanpa prosedur pemusnahan yang telah ditentukan pemerintah dalam PerP no. 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip. Langkah-langkahnya antara lain: Menilai arsip apakah arsip yang akan dimusnahkan benar-benar sudah tidak digunakan lagi dan dibagi berdasarkan golongannya. Pemusnahan arsip harus disesuaikan dengan lama penyimpanan arsip dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Menyeleksi arsip yang telah ditentukan dan dipisahkan dalam penyusutan arsip. Membuat berita tentang pemusnahan arsip sehingga setelah dimusnahkan tidak ada yang repot-repot mencarinya lagi.