Jelaskan prinsip demokrasi tentang peradilan yang bebas dan tidak memihak

Discussion in 'Hukum' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 29, 2016.

ads

  1. Jelaskan prinsip demokrasi tentang peradilan yang bebas dan tidak memihak ?

    Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar hukumnya. Sebagai negara demokrasi, tentunya terdapat prinsip-prinsip demokrasi sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Salah satu prinsip demokrasi yang ada di Indonesia adalah peradilan yang bebas dan tidak memihak.

    Prinsip demokrasi tentang peradilan yang bebas dan tidak memihak ini mempunyai makna bahwa peradilan dilaksanakan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain dan dilakukan secara adil, tidak memihak atau tidak condong pada hal tertentu. Prinsip ini berfungsi untuk menegakkan dan memberlakukan hukum yang berlaku kepada siapa saja demi tercapainya satu kebenaran dan ketertiban hukum yang adil.

    Contoh dari pelaksanaan prinsip ini yaitu peradilan oleh hakim dalam suatu persidangan. Seorang hakim harus mencari dan menemukan kebenaran secara netral tanpa adanya campur tangan atau gangguan dari orang lain dan tidak boleh memihak siapa pun, sehingga hakim tersebut dapat mempertimbangkan dan menentukan hukuman yang akan diberikan sebagai upaya penegakkan dan penerapan hukum secara adil.
     

    ads

ads

Share This Page