Jelaskan pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 ? Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut : Pokok pikrian pertama Ini merupakan suatu pokok pikiran yang didalamnya menegaskan dan menjeleaskan bahwa didalam preambule UUD 1945 NKRI diterimanya sebuah aliran kenegaraan persatuan. Negara ini bertugas untuk melindungi bangsanya dan semua atau seluruh wilayah yang dimilikinya. Dengan demikian negara ini dapat mengatasi dan menghadapi segala macam paham, seprti paham golongan dan paham lain yang disebut dengan paham individualistik Pokok pikrian kedua Ini merupakan suatu pokok pikiran yang didalamnya terdapat tujaun dan cita-cita dari bangsa ini. Cita –cita dan tujuan negara ini telah tertulis dalam preambule UUD 1945. Ini merupakan sebuah suatu yang menyatakan sebab dan tujuan. Oleh karena itu dapat untuk digunakan untuk menentukan arah dan jalan serta aturan hukum untuk bisa menggapai ke tujuan tersebut dengan cara yang bersatu atau dengan modal persatuan Pokok pikrian ketiga Ini merupakan suatu pokok pikiran yang didalamnya terdapat sebuah konsekuensi yang masuk akal atau logis. pokok pokiran ini menjelaskan bahwa sistem ketatanegaraan NKRI yang telah terbentuk haru didasarkan pada kedaulatan rakyat dan musyawarah dari rakyat. Pokok pikrian keempat Ini merupakan suatu pokok pikiran yang didalamnya terkandung bahwa UUD 1945 itu harus ada isi-isi yang mewajibkan pemerintah dan para penyelenggara negeri lain guna untuk dapat memlihara dan menjaga perilaku serta budi pekerti yang luhur