Jelaskan perbedaan pelaksanaan pemilu masa parlementer dan masa reformasi

Discussion in 'PPkn' started by agung parta, Jul 31, 2016.

ads

  1. agung parta

    agung parta Member

    Jelaskan perbedaan pelaksanaan pemilu masa parlementer dan masa reformasi ?

    Pemilu Merupakan suatu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, dan juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah negara secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat yang nantinya akan memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta adil.

    demokrasi parlementer (1945-1959) : pada masa ini di selenggarakan oleh bh baharudin harahap.pada pemilu ini pungutan suara di laksanakan 2 kali. System yang diterapkan yaitu pemilu

    demokrasi Reformasi ( 1998 – sekarang ) : -dilaksanakan dengan 2 hingga 3 tahapan , untuk anggota legislatif , presiden , wakil dengan jumlah partai 34 , - pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat , -semboya pemilu : luber dan jurdil
     

    ads

ads

Share This Page