Jelaskan peranan pemerintah dalam perekonomian negara

Discussion in 'Ekonomi' started by gurumonica, Feb 21, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan peranan pemerintah dalam perekonomian negara ?

    Peranan pemerintah dalam suatu Negara sangat penting terutama dalam bidang ekonomi, karena tidak ada satupun Negara yang menyelenggarakan kegiatan perekonomian tanpa melimbatkan pemerintah. Kalau diibaratkan rumah tangga, maka pemerintah adalah kepala rumah tangga yang berfungsi sebagai pemimpin yang melakukan upaya agar terjadi keseimbangan ekonomi sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi didalamnya yang terdiri dari produsen, konsumen dan lembaga penunjang lain.

    Dalam ekonomi modern saat ini, peranan pemerintah perekonomian yaitu :
    1. Menentukan dan menerapkan dasar hukum yang melandasi suatu sistem perekonomian
    2. Menentukan besaran subsidi maupun pajak
    3. Memproduksi komoditas tertentu dan menyediakan berbagai fasilitas seperti kredit, lembaga penjamin simpanan atau asuransi
    4. Membeli komoditas tertentu termasuk yang diproduksi oleh perusahaan swasta
    5. Menyelenggarakan sistem jaminan sosial seperti memelihara anak-anak terlantau atau fakir miskin
    6. Menentukan seberapa besar sumber daya yang dimiliki untuk digunakan memproduksi barang-barang publik maupun barang-barang individu
    7. Berperan sebagai stabilisator agar perekonomial berjalan normal dan stabil. Jika terjadi permasalahan di satu sektor harus dijaga agar tidak merembet ke sektor lain.
    8. Di sektor fiskal, pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk penggalangan sumber dana dari dalam negeri terutama melalui kegiatan perpajakan.
    9. Sedangkan di sektor moneter, pemerintah akan memelihara kebutuhan jumlah uang beredar dipasaran dan juga menjaga jumlah cadangan devisa yang diperlukan untuk membiayai kegiatan impor dan lalu lintas pertukaran mata uang asing.
    Semua hal-hal yang terkait perekonomian Negara sudah diatur sesuai dengan pasal 33 undang-Undang dasar 1945, yaitu :

    Pasal 33 ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

    Pasal 33 ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

    Pasal 33 ayat 3 :Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
     

    ads

ads

Share This Page