Jelaskan pengertian pajak?

Discussion in 'Ekonomi' started by guru lia, Jul 18, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Jelaskan pengertian pajak? ?

    Pajak Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah sebuah konstibusi wajib yang harus dibayar oleh seeorang individu atau perusahaan kepada pemerintah yang bersifat memeaksa.

    pengertian pajak secara umum adalah seebuah iuran yang harus dibyar oleh seeorang atau perusahaan kepada pemerintah atau negara sesuai dengan undang-umdang, hasil dari pajak digunakaan pemerintah untuk negaranya sendiri seperti pembuataan jalan, pembelian persediaan minyak negara, dan pembelian persedian beras negara.
     

    ads

ads

Share This Page