Jelaskan pengertian Leasing! ? Sewa-guna-usaha atau Leasing adalah setiap aktivitas pembiayaan perusahaan dalam wujud penyediaan komoditas – komoditas modal untuk dipakai oleh sebuah perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, berlandaskan pembayaran-pembayaran dengan cara nyicil disertai dengan hak pilih bagi perusahaan itu untuk membeli komoditas - komoditas modal yang dimaksud atau memperpanjang lama waktu leasing berlandaskan nilai sisa uang yang sudah ditanda tangani bersama - sama. Dengan melaksanakan leasing perusahaan bisa mendapatkan komoditas modal dengan jalan sewa beli untuk bisa langsung dipakai berproduksi, yang bisa dicicil tiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali terhadap pihak lessor.